ResmiCerai, Okan Cornelius Ungkap Mantan Istri Lakukan KDRT pada Anaknya. Bacaan 4 menit. "Waktu tahu semuanya, aku langsung gugat cerai," beber Okan menceritakan kasus KDRT anaknya oleh sang mantan istri. Setelah melalui proses yang cukup panjang, kabar mengenai perceraian pasangan artis Okan Cornelius dan May Lee pun menemui titik akhir. Hakasuh anak Perceraian dapat terjadi karena salah satu pihak mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan setempat, baik itu melalui Pengadilan Agama maupun lewat Pengadilan Negeri. Salah satu akibat dari perkara cerai ialah perebutan hak asuh anak, antara mantan pasangan suami dan istri. Lantas bagaimana ketetapan hak asuh anak apabila istri menggugat cerai suami? Apakahisteri boleh meminta nafkah "masa iddah" ketika mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ? Seperti diketahui, "masa iddah" dapat diartikan masa dimana mantan isteri menahan diri /menunggu untuk diketahui rahimnya bebas dari hamil. Oleh karena itu, selama masa iddah, seorang isteri yang telah telah putus perkawinannya baik Lalusetelah cerai semua harta bersama dan usaha mantan istri yg ambil, saya meninggalkan rumah hanya membawa pakaian saja. Lalu tiba-tiba teman nya meminta pertanggungjawaban hutang mantan istri kepada saya karena yg mereka ketahui saya suaminya yg harus bertanggungjawab atas itu dan karena mantan istri sulit ditemui oleh mereka begitupun saya Istriyang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni. Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Sya-fi'iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid. hakanak dan istri setelah perceraian Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang mensiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. DasarHukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat Cerai. Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan, "Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajib: Memberikan nafkah mut'ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul; 4Kiat Jitu Menjaga Hubungan Baik dengan Mantan Suami Atau Istri. Memelihara silaturahmi dengan mantan istri atau suami setelah bercerai memang tidak pernah mudah. Beberapa pasangan mungkin berpisah secara alot sehingga rasanya sedikit mustahil buat menjalin hubungan yang baik. Namun meski sulit, Anda dan mantan pasangan tetap harus berusaha KewajibanMantan Suami Menafkahi Mantan Istri Menurut Hukum Negara. Dalam hukum negara, kewajiban nafkah suami diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diterangkan bahwa dalam perkawinan yang putus karena perceraian, pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu Dalamsebuah pernikahan tidak jarang timbul permasalahan-permasalahan yang bagi sebagian orang sulit diselesaikan, hingga pada akhirnya permasalahan tersebut berujung ke perceraian, permasalahan pertama yang masih sering terjadi setelah perceraian adalah mengenai hak asuh anak jika istri menggugat cerai, bahkan tidak jarang dari permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir. Aturantuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkimpoian dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Biayapatungan antara mantan suami dan istri baru muncul apabila dalam kenyataannya si bapak tidak memiliki kemampuan menanggung sendiri biaya si anak. 5. Kelanjutan dana pendidikan untuk anak, sebaiknya diputuskan sesuai kesepakatan bersama. Meskipun mengacu pada hukum Negara maupun agama, biaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bapak. Putusnyapernikahan karena kehendak suami atau istri atau kehendak keduanya, karena adanya ketidakrukunan, disebut dengan istilah "perceraian", yang bersumber dari tidak dilaksanakannya hak-hak dan kewajiban seabagai suami atau istri yang sebagaimana seharusnya menurut hukum pernikahan yang berlaku. Jikamisalnya seorang mantan istri menggugat pembagian Harta Gonogini yang dikuasai mantan suaminya setelah suami sebagai pengembangan Harta Gonogini setelah terjadinya perceraian, apabila suami menyangkal kebenaran dalil gugatan istri, membuktikan bahwa harta-harta yang dikuasai mantan suami merupakan Harta Gonogini dan merupakan hasil MaraknyaIsteri Menggugat Cerai Suami. Di Pengadilan Agama Padang. Oleh. Dera Novitasari (Penyuluh Agama Honorer KUA Padang Utara) Abstrak: Pada dasarnya cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini disenangi oleh Iblis karena cerai gugat berdampak buruk bagi kehidupan.Adapun yang ditimbulkan oleh cerai gugat adalah (1) Bagi Istri yang meminta cerai pada suaminya Twxru. BerandaKlinikKeluargaBolehkah Tidak Menaf...KeluargaBolehkah Tidak Menaf...KeluargaKamis, 14 Januari 2016Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri? Terima kasih Intisari Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Jadi, kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pada pertimbangan hakim. Jadi, jika perceraian merupakan kehendak istri, bisa saja hakim tidak mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya itu. Dapat pula hakim menghukum mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya meskipun perceraian itu merupakan kehendak mantan istrinya. Tapi jika hakim telah memutuskan mantan suami berkewajiban menafkahi mantan istrinya pasca bercerai namun ia menolaknya, maka ini termasuk pembangkangan atas putusan pengadilan dan ada langkah hukum yang dapat dilakukan oleh mantan istrinya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istrinya Pasca Perceraian Kewajiban mantan suami pasca memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pertimbangan hakim. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika pengadilan tidak mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya, maka mantan suami itu tidak menafkahi mantan istrinya. Lebih khusus lagi, dalam Islam diatur bahwa bila perkawinan putus karena talak karena kehendak suami, maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah pakaian kepada bekas istri selama dalam iddah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu atau nusyuz istri durhaka kepada suami dan dalam keadaan tidak hamil.[1] Ini artinya, secara a contrario, jika memang perceraian karena kehendak istri, hakim dapat saja memutus untuk tidak mewajibkan suami memberi nafkah kepada bekas istrinya. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1110/ Penggugat istri menggugat cerai suaminya selaku Tergugat karena alasan kurangnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya. Tergugat kurang mampu memberi nafkah belanja Penggugat, Tergugat bekerja namun Penggugat tidak pernah merasakan hasil kerja Tergugat. Keadaan ini menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi antara keduanya. Hakim dalam putusannya tidak menghukum tergugat untuk menafkahi penggugat. Hakim akhirnya mengabulkan gugatan Pengugat dan menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat terhadap Penggugat. Sementara, ada pula putusan pengadilan yang menghukum mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya pasca bercerai meskipun perceraian itu merupakan kehendak istrinya, seperti sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/ Smd. Penggugat istri menggugat cerai suaminya selaku Tergugat. Tergugat selama lebih 2 dua tahun ini tidak memberi nafkah kepada Penggugat, Tergugat sering melontarkan kata-kata kotor kepada Penggugat padahal ia seorang guru, dan Tergugat apabila bertengkar dengan Penggugat sering mengancam Penggugat dengan senjata tajam. Hakim akhirnya menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada ketiga orang anaknya. Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 30 juta dan membayar mut’ah kepada Penggugat sebesar Rp. 50 juta rupiah. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Jika Menolak Putusan Pengadilan untuk Menafkahi Mantan Istri Namun, apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya namun ia menolaknya, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan. Terkait hal ini, Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.” Jadi, apabila mantan suami tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Agama, maka langkah yang dapat dilakukan adalah mantan istri mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama tersebut agar Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi isi putusan tersebut dan bukan dengan somasi. Karena berdasarkan Pasal 195 HIR, pelaksanaan putusan di pengadilan tingkat pertama adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan yang dalam prakteknya dijalankan oleh panitera. Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel-artikel berikut ¾ Masalah Pemberian Nafkah Selama Proses Perceraian ¾ Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri ¾ Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Putusan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 1110/ Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 12/ [1] Pasal 149 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI” Tags - Berita terkini seleb, penyanyi Virgoun belum-belum sudah menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri. Vokalis Virgoun menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri saat hadir sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 7/6/2023 lalu. Pengadilan belum memutus perceraian Inara Rusli dengan Virgoun, tapi sang vokalis sudah sebut sebagai mantan istri. Alhasil ucapan Virgoun terkait Inara Rusli sebagai mantan istri jadi sorotan. Sebab Inara Rusli dan Virgoun belum resmi cerai, meskipun masing-masing ngotot mau cerai. Mediasi yang dilakukan penyanyi Virgoun dan Inara Rusli tidak membuahkan hasil. Mediasi atau upaya mediasi yang dilakukan Virgoun dan Inara Rusli digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 7/6/2023. Mediasi disebutkan tidak berhasil dan masing-masing pihak tetap ngotot untuk sama-sama mengakhiri pernikahan mereka. "Upaya mediasi tidak menemui titik temu dan mereka Virgoun dan Inara Rusli sepakat cerai," kata Kris, kuasa hukum Virgoun, Rabu siang. Sidang gugatan perceraian Inara Rusli terhadap Virgoun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 14/6/2023. Di sidang berikutnya, Virgoun akan tetap memperjuangkan hak asuh anak-anaknya. "Virgoun mau mengasuh anak-anaknya," ujar Kris. Virgoun tidak banyak bicara setelah bertemu Inara Rusli di ruang sidang. "Saya nggak mau banyak statement karena kepentingannya untuk masa depan anak-anak saya," kata Virgoun. PETALING JAYA – Peritnya apabila diuji dengan suatu kehilangan terutamanya apabila menerima berita kematian membabitkan insan yang rapat dengan diri kita, lebih-lebih lagi melibatkan tonggak keluarga seperti suami yang telah berjanji untuk sehidup semati. Selain itu, wanita yang kehilangan suami perlu tahu hukum-hakam tentang faraid agar dapat menuntut hak sebagai seorang isteri pada harta yang ditinggalkan suami atau bekas suami. Peguam Syarie, Khairul Fahmi Ramli berkata, jika pasangan itu membeli rumah dalam tempoh perkahwinan sama ada dibeli oleh suami atau isteri, ia boleh dianggap sebagai harta sepencarian. “Apabila suami beli rumah tersebut semasa tempoh perkahwinan dan suami meninggal, rumah itu dikategorikan sebagai harta pencarian dan isteri boleh membuat tuntutan berdasarkan tiga keadaan. “Antara tiga keadaan yang membolehkan isteri menuntut rumah sebagai harta sepencarian adalah bila suaminya cerai hidup, suami disahkan berpoligami dan suami meninggal dunia balu,” katanya dalam satu sesi siaran langsung di laman Facebook miliknya. Tambah Khairul, jika isteri diceraikan dan berlaku kematian suami dalam tempoh iddah, wanita itu boleh membuat tuntutan terhadap harta sepencarian dan harta pusaka suami. Sementara itu, beliau turut memaklumkan, jika rumah dibeli oleh suami sebelum tempoh perkahwinan, ia tidak dikira sebagai harta sepencarian. “Sekiranya setelah berkahwin, isteri mengeluarkan duit sendiri dalam membantu membesarkan atau mengubah suai struktur rumah, ia boleh dikategorikan sebagai harta sepencarian dan isteri ada hak membuat tuntutan,” katanya. – K! ONLINE - Inara Rusli dan Virgoun menghadiri sidang mediasi gugatan cerai di Pengadilan Agama PA Jakarta Selatan pada Rabu 7/6/2023. Dalam sidang tersebut, Virgoun dan Inara membahas soal hak asuh anak yang sama-sama diperjuangkan oleh mereka. Usai sidang, Inara tampak mencium tangan Virgoun yang hingga saat ini statusnya masih menjadi suaminya. Momen tersebut membuat sebagian wartawan yang menyaksikan bertanya apakah keduanya memutuskan untuk rujuk. Namun Inara mengatakan akan tetap melanjutkan proses perceraian. Sidang berikutnya akan digelar minggu depan. Baca JugaGempa Magnitudo 6,1 Guncang Pacitan, Terasa hingga Kota Solo dan Sekitarnya Sementara itu, Virgoun sendiri memilih enggan berkomentar banyak mengenai sidang perceraiannya dengan Inara. Ia beralasan tidak mau meninggalkan jejak digital jelek untuk kepentingan ketiga anaknya. "Saya nggak mau statement banyak-banyak karena kepentingannya untuk masa depan anak-anak saya," ujar Virgoun. Netizen kemudian dibuat salah fokus dengan pernyataan Virgoun yang menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri. Hal itu tentu mengherankan karena proses persidangan Inara dan Virgoun masih berjalan dan hakim belum menetapkan perceraian mereka. "Saya nggak mau apa pun keluar dari mulut saya tentang hal yang negatif tentang mantan istri saya," katanya. Baca JugaBREAKING NEWS Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Yogyakarta, Pusatnya di Wilayah Pacitan Netizen pun ramai memberikan komentar terkait pernyataan Virgoun tersebut. Seperti yang dilihat pada akun TikTok "Udah sebut Inara mantan istri saja," ujar salah satu netizen. "Kok aku fokus sama omongan mantan istri," timpal yang lain. "Virgoun kok mantan istri, kan belum ada putusan cerai. Masih istrimu loh," komentar netizen lainnya. "Mantan istri, kok aku sedih ya dengernya," tulis netizen yang lain. "Mantan istri, belum ketok palu, berarti benar-benar ingin cerai," cibir yang lain.*

hak mantan istri setelah perceraian