u biaya harga jasa pembuatan akta nikah sipil register* 900.000,-idr (sepasang) u/ biaya harga jasa pembuatan akta cerai non register 500.000,-idr (sepasang) u/ biaya harga jasa pembuatan akta cerai register* 900.000,-idr (sepasang) u/ biaya harga jasa pembuatan akte/akta kelahiran non register 350.000,-idr.
biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah kematian cerai kelahiran sipil aspal asli resmi palsu online 2021 * update biaya jasa per 2021 u/ biaya jasa pembuatan akte/akta kelahiran non register 350.000,-idr
NoTelp Penipu Jasa Pembuatan Dokumen: + +62-878-4333-5000 +62-812-4053-5686 (Call/SMS) No Rekening Yng di gunakan untuk Penipuan: Atas nama : Hendri Agustian BNI 0431016318 Atas nama : Acep Ka BRI 203801005489501 +62-812-4053-5686 , JASA BUAT AKTA KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH PALSU ASPAL ASLI JAKARTA BATAM MEDAN JOGJA
Biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran kematian sipil aspal resmi asli palsu murah online terpercaya 2021. Cara mendaftarkan gugatan cerai bisa dibaca di sini. Jasa Pembuatan Akta Cerai Palsu News Update. Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat.
jasapembuatan dokumen aspal resmi asli palsu terpercaya murah jakarta dki tangerang bekasi bandung surabaya jogja semarang banten bogor depok karawang cirebon kuningan tasikmalaya cimahi sumedang sukabumi solo magelang bantul sleman tegal pekalongan banjarnegara surakarta salatiga wonosobo wonogiri blora temanggung sukoharjo purworejo
biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran kematian resmi asli aspal palsu murah online 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya jasa pembuatan akte/akta kelahiran sipil non register 350.000,-idr
Biro Jasanya Jasa Pengurusan Akta Cerai | Call : (021) 59710906 / 0811-2015-818 | Birojasaku.com Urusan Anda Akan Jadi Lebih Mudah Home Tentang Kami
BaruRp 1.231.323 SPESIALIS JASA PEMBUATAN DOKUMEN KAMI MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING ASLI / ASPAL, PROSES CEPAT, 1 DAYS SERVICE, DENGAN BIAYA EKONOMIS, TERJANGKAU DAN BERGARANSI. ? Harga Akte/ Surat Cerai = Rp 850.000 (ASPAL: 400.000) - Ijazah SD, SLTP, SLTA, SMEA, STM dan setingkatnyaData yang dibutuhkan: Nama
jasapembuatan akta cerai buku surat nikah kelahiran resmi asli aspal palsu murah terpercaya di jakarta dki tangerang bekasi bogor depok bandung surabaya banten semarang jogja bali siap melayani seluruh indonesia proses cepat aman & terpercaya sejak 2017 hingga sekarang 2022
Parapelaku pun menjual dokumen palsu tersebut mulai dari Rp100.000 - Rp500.000. "Kalau Ijazah dan Akta Cerai dihargai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan, sementara KTP dan SIM dihargai Rp400 ribu sampai Rp500 ribu," tuturnya.
BIAYAHARGA JASA PEMBUATAN BUKU SURAT AKTA NIKAH CERAI KELAHIRAN ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran non register 350.000,-idr u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran register* 600.000,-idr
Ciriciri Akta Cerai Palsu #1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan #2 Biaya Murah #3 Tidak Punya Kartu Advokat Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai #1 Kunjungi Website Resmi #2 Mencari Nomor Perkara Akibat Penyalahgunaan Akta Cerai Palsu Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya?
JASAAKTA AKTE KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2020 JAKARTA DKI TANGERANG BEKASI BOGOR DEPOK BANDUNG JOGJA SEMARANG SURABAYA BALI MEDAN u/ biaya jasa pembuatan akta cerai non register 500.000,-idr (sepasang)
DPUjjYX. BerandaKlinikPidanaJerat Hukum Mencatut...PidanaJerat Hukum Mencatut...PidanaSelasa, 13 Desember 2022Bila seseorang dimasukkan sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender namun tanpa persetujuan yang bersangkutan, apakah pihak yang menggunakan nama orang lain tanpa izin tersebut dapat dikenai tuntutan oleh yang bersangkutan/tenaga ahli tersebut?Pihak yang menggunakan nama seorang ahli dalam dokumen tender, tanpa persetujuan ahli tersebut, dapat dipidana karena melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Pihak yang namanya digunakan tanpa izin dapat melaporkan pelaku ke polisi. Bagaimana bunyi ketentuan yang dilanggar tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pencatut Nama Orang Lain yang dibuat oleh Grace Maria Oktaviana dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Juli ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan tender. Namun, karena Anda tidak menyebutkan secara jelas tender apa yang Anda maksud, kami akan jelaskan mengenai tender swasta dan tender pengadaan barang/jasa oleh Penjelasan Pasal 22 UU 5/1999 tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tender melibatkan perusahaan penyelenggara dengan beberapa perusahaan penawar vendor untuk mengajukan barang, memborong pekerjaan serta mengajukan tender dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerja konstruksi/jasa lainnya. Tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat.[1]Baca juga Aturan Tender dan TahapannyaJerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut UU PDPSelanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang Pasal 65 ayat 3 UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[2]Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[3]Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa[4]perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;pembayaran ganti kerugian;pencabutan izin; dan/ataupembubaran Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHPSelain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam 378 KUHPPasal 492 RKUHPBaru berlaku 3 tahun setelah diundangkanBarang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikutUnsur subyektif dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;dengan melawan objektif membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerakmemakai nama palsu;memakai keadaan palsu;rangkaian kata bohong;tipu Muslihat agarmenyerahkan suatu barang;membuat hutang;menghapuskan melihat ketentuan dan penjelasan di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Anda sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan di bawah iniPasal 263 KUHP Pasal 391 RKUHPBaru berlaku 3 tahun setelah diundangkanBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat 1Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan bahwa membuat surat palsu membuat palsu/valselijk opmaaken sebuah surat adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu dalam Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yangDapat menerbitkan suatu hak misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;Dapat menerbitkan suatu perjanjian misalnya surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang kwitansi atau surat semacam itu; atauSuatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.Baca juga Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Chazawi. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2001;Moch. Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II jilid I. Bandung Citra Aditya Bhakti, 1989;R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991.[3] Pasal 70 ayat 1, 2 dan 3 UU PDP[4] Pasal 70 ayat 4 UU PDPTags
DAU - Polsek Dau, Kabupaten Malang, menangkap Bayu Prasetiawan alias Reza alias Baykoko 32, karena menjual akta cerai palsu. Warga Jalan Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini mempromosikan usahanya melalui media sosial. Bayu beriklan di Facebook, bahwa dirinya bisa membantu mengurus membuat berbagai dokumen. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk KTP, Kartu Keluarga KK hingga Akta kelahiran. “Pelaku ini menggunakan nama palsu, tapi mencantumkan nomor telepon miliknya,” tutur Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, Jumat 24/2/2017. Promosi yang dipasang Bayu menarik perhatian Nila Nirmalasari 37, warga Jalan Perumahan Villa Sengkaling, Kecamatan Dau dan Abdulah Masduqi 35. Nila meminta agar Bayu menguruskan akta cerai. Mendapat telepon dari Nila, Bayu mendatangi di kediamannya. Mereka kemudian membahas biaya pengurusan. Bayu minta upah Rp dan disetujui oleh Nila. “Hanya dalam beberapa hari akta cerai tersebut sudah selesai. Tapi korban merasa curiga, karena prosesnya begitu cepat,” sambung Endro. Nila dan Masduqi kemudian mengecek ke Pengadilan Agama PA Kepanjen. Ternyata akta cerai yang diberikan Bayu, tidak terdaftar. Mengetahui dokumen tersebut palsu, Nila melapor ke Polsek Dau. Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap Bayu, Rabu 22/2 di rumahnya. Kepada penyidik, Bayu mengaku sudah sering mendapat pesanan. Sementara akta cerai yang diberikan kepada Nila, dibuat berdasarkan akta cerai miliknya. “Akta cerai milik saya discan, kemudian data di atasnya diganti sesuai pemesan. Diedit menggunakan komputer,” ucapnya.
BerandaKlinikPerdataPembuatan Surat Kuas...PerdataPembuatan Surat Kuas...PerdataJumat, 3 Februari 2023Ibu saya ingin memberikan persetujuan untuk surat kuasa kepada ayah saya dalam hal kredit bank. Namun notaris yang ayah saya datangi justru membuat surat kuasa tanpa adanya tanda tangan pemberi dan penerima kuasa dan hanya terdapat tanda tangan beliau selaku notaris. Apakah hal tersebut memungkinkan sementara si pemberi kuasa, yaitu ibu saya, bahkan tidak ada di kantor notaris dan apakah surat kuasa tersebut memungkinkan untuk digunakan dalam kredit bank?Akta notaris terdiri dari akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Pembuatan akta kuasa dapat dikategorikan sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris. Di sisi lain, surat/akta kuasa tetap dianggap sah, meskipun tidak ditandatangani oleh penerima kuasa. Patut diperhatikan bahwa pemberi kuasa sekaligus sebagai penghadap seharusnya ikut menandatangani akta tersebut, tidak hanya notaris. Dengan tidak adanya tanda tangan dari pemberi kuasa, maka surat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 Februari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra pertanyaan Anda tentang surat kuasa notaris, penting untuk diketahui bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]Selain itu, notaris berwenang pula untuk[2]mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; ataumembuat akta risalah Akta Notaris Mengutip artikel Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris, akta notaris terdiri dariAkta yang dibuat oleh notaris akta relaas atau akta pejabatAkta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris yang memuat uraian secara autentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat umum pemegang saham suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak akta partijAkta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian demikian, kami berpendapat bahwa surat kuasa yang Anda maksud termasuk sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris dan berbentuk akta Surat KuasaTerkait pemberian kuasa, Pasal 1792 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi pertanyaan Anda, karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat kuasa untuk ditandatangani oleh penerima kuasa, maka sekalipun tidak ditandatangani oleh ayah Anda, surat kuasa tersebut tetap sah sebagaimana pula diterangkan dalam artikel Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?Mengenai penandatanganan dari pemberi kuasa, jika ibu Anda akan memberikan kuasa kepada ayah Anda dan membuat akta kuasa untuk itu, seharusnya ibu Anda selaku pemberi kuasa menghadap kepada notaris dan menandatangani akta sebagai tersebut harus dibacakan dan ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya secara tegas pada akhir akta.[3]Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.[4]R. Subekti dalam Hukum Pembuktian menerangkan bahwa akta autentik merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis di dalamnya harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Akta autentik pun adalah bukti yang sempurna, artinya ia tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian hal. 29.Sebaliknya, terhadap akta di bawah tangan, pemeriksaan akan kebenaran tanda tangan itu justru adalah acara pertama di pengadilan hal. 31.Dengan demikian, menurut hemat kami, akta kuasa tersebut dapat menjadi alas hak bagi ayah Anda untuk melakukan kredit di bank atas kepentingan ibu Anda, namun ketika di kemudian hari ada permasalahan hukum, kekuatan pembuktian akta kuasa tersebut tidak mengikat dan sempurna, seperti akta jawaban dari kami terkait surat kuasa notaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Dasar HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta Pradnya Paramita, 1991.[2] Pasal 15 ayat 2 UU 2/2014[3] Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 2/2014[4] Pasal 44 ayat 5 UU 2/2014Tags
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Lifestyle » Ciri-Ciri Akta Cerai Palsu Terbaru 2021 Dibaca Normal 7 Menit Ciri-Ciri Akta Cerai Palsu Terbaru 2021 Bagaimana ciri-ciri akta cerai palsu itu? Apa akibat dari penggunaan akta cerai palsu? Kali ini Finansialku akan membahas tentang akta cerai palsu dan ciri-cirinya. Rubrik Finansialku Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya?Ciri-ciri Akta Cerai Palsu1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan2 Biaya Murah3 Tidak Punya Kartu AdvokatCara Mengecek Keaslian Akta Cerai1 Kunjungi Website Resmi2 Mencari Nomor PerkaraAkibat Penyalahgunaan Akta Cerai PalsuFree Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya? Maraknya perceraian saat ini membuat banyak orang mulai membuat akta cerai palsu. Tujuannya beragam, mulai untuk mencari pasangan lagi dengan lebih cepat, penipuan terkait uang, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat kita harus meningkatkan kewaspadaan tentang akta cerai palsu untuk mengurangi risiko seperti di atas. Jika Anda ingin mengurus akta cerai secara cepat, Anda tidak bisa melakukannya. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Prosedur ini harus ada untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa bertahan lagi. Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika masih bisa melakukan rujuk. Karena tidak legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada. Pasalnya hal ini mencurigakan dan bisa berujung pada penipuan. Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai aturan hukum. Tentunya Anda tidak ingin menjadi korban akta perceraian palsu bukan? Ciri-ciri Akta Cerai Palsu Supaya tidak sampai terjerat penipuan berkedok akta cerai, maka Anda perlu mengetahui ciri-cirinya. Ketika menemukan pihak advokat atau dokumen terkait yang memiliki ciri-ciri di bawah ini, maka Anda harus langsung menghindari aksesnya. Karena bisa jadi Anda akan terperangkap dalam penipuan yang merugikan. 1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mengurus akta cerai tidak bisa cepat. Perlu ada sidang berkali-kali yang melibatkan banyak pihak untuk mengikuti prosedur perceraian. Jika ada seorang pengacara atau sebuah kantor advokat yang memberikan janji pengurusan akta cerai serba kilat, maka Anda patut mencurigai hal ini. Pada umumnya, prosedur perceraian ada setidaknya 3 kali sidang dengan beberapa agenda, seperti mediasi dan pengambilan keterangan dari para saksi. [Baca Juga Berpikir untuk Cerai? Bagaimana Seorang Wanita Menyiapkan Keuangannya Sebelum Perceraian?] Selanjutnya, jika masih ada kemungkinan suami dan istri untuk rujuk maka dilakukan berbagai upaya untuk itu. Dalam periode ini, diharapkan jika masalahnya selesai, maka sebaiknya perceraian pun batal. Perceraian akan tetap berlanjut apabila tidak ada itikad baik dari masing-masing pihak. Apalagi jika terdapat keterangan dari saksi bahwa hubungan pernikahannya tidak bisa bertahan lagi. Tetapi tetap saja, proses tersebut memakan waktu lama sampai legalitasnya. Jadi, jangan sampai terperdaya oleh janji ada yang bisa memproses akta cerai dengan cepat. 2 Biaya Murah Meskipun sedang ada masalah keuangan atau sejenisnya, Anda tidak boleh langsung percaya kepada pihak manapun yang secara tidak wajar memberikan potongan harga super murah. Bagaimanapun juga, pihak pengacara perlu pembayaran secara profesional. Belum lagi proses pengurusan yang membutuhkan biaya. Jadi, jika harga yang ditawarkan sangat “jatuh”, maka ada kemungkinan Anda sedang ditawari akta cerai palsu atau abal-abal. Jangan pernah tergoda dengan harga murah! Pastikan kantor advokat sudah reliable dan telah berbadan hukum sehingga risiko seperti itu bisa diminimalisasi. Jika perlu, carilah referensi baik survei langsung maupun riset online. 3 Tidak Punya Kartu Advokat Bagaimana mungkin seorang advokat tidak memiliki kartu identitasnya? Sebelum mulai bekerja sama dengan seorang pengacara, maka pastikan dulu yang bersangkutan memiliki kartu advokat dengan legalitas paten. Karena tidak hanya akta cerai, kartu advokat juga bisa dipalsukan. Sebaiknya, tanyakan dulu pada orang yang mengerti hukum sebelum bekerja sama dengan seseorang. [Baca Juga 8 Tips Perencanaan Keuangan untuk Ibu yang Melakukan Perceraian] Mengetahui asal-usul dan sepak terjang seorang pengacara di bidang hukum sangat penting bagi seorang klien. Pasalnya, Anda akan memberikan banyak data pribadi yang berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan, termasuk dari segi finansial. Masalah harta juga dijadikan pertimbangan dalam perceraian. Karena itu, sebaiknya jangan memberikan informasi yang detail jika belum yakin bagaimana kinerja dan kebenaran jabatan yang bersangkutan sebagai advokat. Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai Jika Anda sudah memiliki akta cerai, maka ada beberapa tips untuk mengecek keasliannya 1 Kunjungi Website Resmi Anda bisa mengunjungi website resmi pengadilan agama PA yang mengeluarkan akta cerai Anda. Misalnya akta cerai Anda dikeluarkan di Bandung, maka Anda bisa mengakses website PA Bandung di tautan Setelah mengakses situs tersebut, pilih menu “Layanan Publik”, lalu klik lagi panel “Layanan Informasi Perkara”, dan pilih panel “Penelusuran Perkara”. [Baca Juga 24% Penyebab Perceraian di Indonesia adalah Masalah Keuangan Keluarga, Bagaimana Solusinya?] 2 Mencari Nomor Perkara Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan tautan Kemudian, Anda bisa mengisi kolom pencarian dengan nomor perkara. Klik tombol “Cari”. Perkara yang dimasukkan identitasnya ada kolom tadi akan muncul. [Baca Juga Keuangan Keluarga Pasca Perceraian] Jika Anda tidak menemukannya, pilih tombol “Pencarian Detil”. Anda bisa memasukkan data lebih lengkap seperti gambar di bawah ini [Baca Juga 4 Masalah Keuangan yang Jika Diteruskan Dapat Berakhir dengan Gugatan Cerai] Namun, bagaimana jika perkara tidak muncul padahal prosedur di atas sudah terlaksana? Kemungkinan besar akta cerainya palsu. Apabila Anda mengalami masalah ini, segera laporkan pada polisi atau tanyakan pada orang yang lebih mengerti tentang hukum untuk pemrosesannya. Akibat Penyalahgunaan Akta Cerai Palsu Banyak orang yang membuat akta cerai palsu untuk menikah lagi. Padahal, proses perceraiannya belum selesai. Tentunya hal ini akan merugikan calon pasangan yang berikutnya dan pasangan yang bercerai pula. Sebagai salah satu langkah antisipasi, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk mencantumkan surat belum pernah menikah apabila didapati ada calon mempelai yang usianya di atas 30 tahun dan belum pernah menikah. Karena selain akta cerai, kartu keluarga dan KTP juga sering dipalsukan. Apakah Anda memiliki pengalaman terkait dengan akta cerai palsu? Jika ada kenalan atau keluarga yang sedang mengalami masalah terkait dengan dokumen palsu, jangan ragu untuk membagikan informasi bermanfaat ini, terima kasih. Sumber Referensi Asep Arif Hamda. 6 Desember 2017. Waspada! Jasa Pembuatan Akte Cerai Palsu, Ini Ciri-cirinya. – Admin. Cara Mengecek Akta Cerai Benar atau Palsu. – Sumber Gambar Akta Cerai – Akta Cerai 2 – Akta Cerai 3 – Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Ike Nofalia, adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini bekerja sebagai penulis freelance. Memiliki background S1 Teknik Informatika, di Universitas Nusantara PGRI Kediri. Sejak tahun 2013 sampai saat ini bekerja sebagai content writer, dan mempunyai pengalaman sebagai admin web, marketing web online, admin sosmed, dan sedang menggeluti bisnis online. Related Posts Page load link Go to Top
jasa pembuatan akta cerai palsu